PRIYO BUDI SANTOSO: TATIB DPR TIDAK SEMENTARA
Tata Tertib DPR yang sudah diputuskan DPR periode 2004-2009 dan dibacakan dalam Rapat Paripurna kedua DPR periode 2009-2014 Kamis (1/10) siang sebenarnya tidak bisa disebut Tata Tertib DPR sementara. Hasil persetujuan DPR periode 2004-2009 itu mengantar DPR yang baru dengan Tata Tertib yang baru berdasarkan Undang-Undang terbaru yakni UU MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR Sementara Priyo Budi Santoso dari Fraksi Partai Golkar dalam Pertemuan Konsultasi antara Pimpinan Sementara DPR dengan Wakil Kelompok Partai Politik, di Gedung Nusantara DPR, Kamis (1/10).
Ia mengusulkan, penetapan peraturan DPR perlu tetap ketok palu. Tapi kalau kita ingin koreksi kedepan akan tetap bisa kita koreksi sambil berjalan, akan kita sempurnakan. Kalau dulu ‘kan semua diambil over oleh sebuah kelompok.
Jadi untuk Rapat Paripurna kedua tetap kita lakukan itu, kata Priyo Budi Santoso seraya menambahkan setelah itu penetapan pembentukan fraksi-fraksi sebagaimana lazimnya Rapat Paripurna kedua. Jadi penetapannya nanti langsung saja, tidak usah lama-lama, tambah Priyo.
“Saya setuju dari pandangan fraksi-fraksi ini untuk Rapat Paripurna kedua dan ketiga karena esensinya lain, saya tetap usulkan dua-duanya kita jalankan,” terangnya.
Ia memberikan catatan, bahwa kita setuju masing-masing fraksi perlu sedikit efisiensi waktu. Dan ketua terpilih akan menyampaikan pidato pertamanya berdasarkan masukan dari empat wakil ketua yang akan mendampinginya. “ Jadi nanti para wakil-wakil ketua dipastikan akan menyampaikan pikiran-pikirannya dalam pandangan yang akan disampaikan Pimpinan DPR terpilih secara definitif,” ujarnya.(Iwan)